Semoga sebuah impian jadi kebanggaan.

Minggu, 01 April 2012

TATA CARA TETAP PENYELENGGARAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

TATA CARA TETAP
PENYELENGGARAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

A. TUJUAN DAN SASARAN
1. Tujuan :
Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (PBKB) bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta tidak mencemari lingkungan.

2. Sasaran :
Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ditujukan kepada kendaraan wajib uji sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu :
a. Sepeda Motor.
b. Mobil Penumpang.
c. Mobil Bus.
d. Mobil Barang.
e. Kendaraan Khusus.

B. FUNGSI
Melalui sistem pengujian berkala kendaraan bermotor, diharapkan dapat :
1. Mencegah atau memperkecil kemungkinan terjadinya :
a. Kecelakaan lalu lintas
b. Gangguan terhadap lingkungan
c. Kerusakan-kerusakan berat pada waktu pemakaian
2. Memberikan informasi kepada pemilik atau pemegang kendaran bermotor mengenai dimensi, daya angkut, tekanan sumbu terberat, kelas jalan bagi kendaraan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku uji.
3. Memberikan saran-saran perbaikan kepada bengkel-bengkel kendaraan bermotor mengenai rehabilitasi kondisi teknis kendaraan bermotor wajib uji secara berkala..
4. Menyajikan data kuantitatif mengenai potensi armada angkutan orang atau angkutan barang setempat, dalam hubungannya dengan pembinaan angkutan pada umumnya.

C. PETUNJUK PELAKSANAAN PERMOHONAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR (PBKB)
1. Jenis-Jenis Kendaraan yang Dikenakan Wajib Uji.
Sementara pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor ini belum dapat menjangkau untuk semua kendaraan bermotor, pengujian secara berkala mengutamakan kepada jenis-jenis kendaraan yang intensitas penggunaannya dianggap cukup tinggi, yaitu :
a. Kendaraan bermotor
b. Kereta gandengan.
c. Kereta tempelan.
2. Pengujian Berkala Untuk Pertama Kali (Kendaraan Bermotor Baru).
Pengujian berkala untuk yang pertama kali (kendaraan bermotor baru) merupakan bentuk pengujian yang dilakukan bagi :
a. Kendaraan bermotor baru.
Pengajuan permohonan uji berkala pertama kali bagi kendaraan yang telah memperoleh setifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda lulus uji tipe dibebaskan dari kewajiban uji berkala untuk yang pertama kalinya selama enam (6) bulan terhitung sejak diterbitkan STNK untuk yang pertama kali.
Untuk itu pemilik/pemegang kendaran bermotor baru tersebut selambat-lambatnya satu (1) bulan sebelum berakhirnya masa pembebasan uji berkala berakhir, wajib didaftarkan di unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor setempat, dengan menyertakan persyaratan antara lain surat keterangan bebas uji berkala yang berlaku selama enam (6) bulan sebagai pengganti buku uji, surat registrasi uji tipe, STNK, BPKB dan sebagainya.
b. Kendaraan bermotor hasil rancang bangun dan rekayasa.
Setiap kendaraan bermotor yang telah memperoleh pengesahan rancang bangun dan rekayasa berupa surat keterangan hasil pemeriksaan mutu, diwajibkan melakukan uji berkala sebelum kendaraan bermotor yang bersangkutan dioperasikan di jalan dan didaftarkan untuk memperoleh STNK dan BPKB, dengan menyertakan persyaratan antara lain surat keterangan hasil pemeriksaan mutu, STCK, dan sebagainya.
3. Pengujian Berkala Berikutnya dan Seterusnya (Periodik).
Pengujian berkala periodik merupakan lanjutan dari Pengujian Berkala Pertama, dan sudah menjadi kategori kendaraan bermotor wajib uji yang dilakukan setiap enam (6) bulan sekali, sampai kendaraan bermotor tersebut dilakukan penghapusan/abolisi kendaraan bermotor.
4. Pengujian Berkala di Luar Wilayah (Numpang Uji).
Pengujian yang dilaksanakan bagi kendaraan wajib uji dari suatu daerah ke daerah lain, yang telah jatuh tempo, sementara kendaraan bermotor yang bersangkutan masih berada di luar daerah yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pengujian kendaraan bermotor secara fisik di daerah asalnya.
Pelaksanaan permohonan numpang uji berkala dibagi atas :
1) Numpang uji ke luar wilayah.
Pengajuan permohonan ini harus menyertakan persyaratan antara lain surat keterangan numpang uji ke luar wilayah, STNK, surat pengantar tidak keberatan numpang uji dari Unit Pelaksana Pengujian Berkala dimana kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar, dan sebagainya.
2) Numpang uji dari luar wilayah.
Pengajuan permohonan ini harus menyertakan persyaratan antara lain surat keterangan tidak keberatan untuk diuji dalam suatu wilayah yang akan sebagai tempat pengujian, STNK, mengirimkan hasil lulus uji ke Unit Pelaksana Pengujian Berkala dimana kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar, dan sebagainya.
5. Pengujian Berkala Untuk Mutasi Kendaraan Bermotor.
Pengujian yang dilakukan karena adanya mutasi uji antar wilayah, bilamana alamat pemilik kendaraan bermotor berpindah wilayah, atau sebaliknya dengan ketentuan berikut ini :
a. Pemilik atau pemegang kendaraan bermotor diwajibkan melapor kepada pejabat unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor (UPPKB) dimana selama ini kendaraan yang bersangkutan di uji, apabila kendaraannya akan dialihkan pengujiannya ke UPPKB lainnya. Untuk itu pejabat UPPKB yang bersangkutan segera mengirimkan kartu pengujian kendaraan bermotor yang akan dialihkan tersebut kepada pejabat UPPKB yang baru sesuai permohonan pemilik atau pemegang kendaraan bermotor.
b. Pejabat UPPKB akan menguji kendaraan bermotor dari UPPKB lainnya, diwajibkan meminta kartu pengujian dari kendaraan yang akan diuji kepada pejabat UPPKB asal dimana biasanya menguji kendaraan yang bersangkutan.
c. Setelah diberi catatan-catatan tentang hasil pengujian yang telah dilakukan, selanjutnya pejabat UPPKB yang menguji kendaraan bermotor yang bersangkutan, diwajibkan mengirimkan kembali kartu pengujian kepada pejabat UPPKB semula.
6. Penolakan Permohonan Pengujian dan Bagi Kendaraan Bermotor yang Tidak Lulus Uji.
Penolakan permohonan pengujian dilakukan apabila persyaratan permohonan uji berkala tidak terpenuhi, dan penolakan tersebut harus dinyatakan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
Sedangkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji, penguji wajib memberitahukan secara tertulis mengenai perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan, dan dalam waktu paling lama 2 x 24 jam kendaraan bermotor yang bersangkutan harus dilakukan pengujian ulang.

D. PELAKSANAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Sebelum pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor dilakukan, harus diperhatikan hal-hal berikut ini :
- Pastikan peralatan uji telah dikalibrasi
- Kendaraan yang akan diuji dalam keadaan bersih
- Selama pengujian berlangsung yang memegang kemudi kendaraan bermotor yang diuji adalah pembantu penguji
Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor terdiri dari :
1. Aspek Administratif.
Ketentuan administrasi yang harus dipenuhi, meliputi :
a. Untuk pengujian berkala untuk pertama kali (kendaraan bermotor baru), dibebaskan dari uji berkala pertama kali, yaitu :
1) Kendaraan bermotor baru.
- surat keterangan bebas uji berkala yang berlaku selama enam (6) bulan sebagai pengganti buku uji
- didaftarkan pada pelaksana pengujian berkala sesuai domisili pemilik kendaraan bermotor
- mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia
- memiliki bukti lunas pembayaran biaya uji berkala
- BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor), asli dan fotocopy
- STCK (surat tanda coba kendaraan), asli dan foto copy
- KTP pemilik, asli dan fotocopy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan jika yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri
- sertifikat uji tipe, asli dan foto copy
- sertifikat registrasi uji tipe, asli dan foto copy
2) Kendaraan bermotor hasil rancang bangun dan rekayasa.
- surat keterangan hasil pemeriksaan mutu
- didaftarkan pada pelaksana pengujian berkala sesuai domisili pemilik kendaraan bermotor
- mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia
- memiliki bukti lunas pembayaran biaya uji berkala
- BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor), asli dan fotocopy
- STCK (surat tanda coba kendaraan), asli dan foto copy
- KTP pemilik, asli dan fotocopy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan jika yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri
- sertifikat rancang bangun, asli dan foto copy
b. Untuk pengujian berkala berikutnya dan seterusnya (periodik).
Dilaksanakan pada pelaksana pengujian berkala sesuai domisili pemilik kendaraan bermotor.
- mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia
- memiliki bukti lunas pembayaran biaya uji berkala
- BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor), asli dan fotocopy
- STNK (surat tanda nomor kendaraan), asli dan foto copy
- KTP pemilik, asli dan fotocopy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan jika yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri
c. Untuk pengujian berkala di luar wilayah (numpang uji).
1) Numpang uji ke luar wilayah.
- surat keterangan numpang uji ke luar wilayah
- surat pengantar tidak keberatan numpang uji dari Unit Pelaksana Pengujian Berkala dimana kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar
- mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia
- memiliki bukti lunas pembayaran biaya uji berkala
- BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor), asli dan fotocopy
- STNK (surat tanda nomor kendaraan), asli dan foto copy
- KTP pemilik, asli dan fotocopy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan
2) Numpang uji dari luar wilayah.
- surat keterangan tidak keberatan untuk diuji dalam suatu wilayah yang akan sebagai tempat pengujian
- surat keterangan numpang uji ke luar wilayah
- mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia
- memiliki bukti lunas pembayaran biaya uji berkala
- BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor), asli dan fotocopy
- STNK (surat tanda nomor kendaraan), asli dan foto copy
- KTP pemilik, asli dan fotocopy atau surat kuasa dari pemilik
d. Untuk pengujian Berkala Untuk Mutasi Kendaraan Bermotor.
1) Mutasi keluar.
- surat persetujuan mutasi dari unit pelaksana pengujian berkala dimana kendaraan tersebut terdaftar
- mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia
- memiliki bukti lunas pembayaran biaya uji berkala
- BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor), asli dan fotocopy
- STNK (surat tanda nomor kendaraan), asli dan foto copy
2) Mutasi masuk.
- surat pengantar mutasi dari unit pelaksana pengujian berkala asal
- mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia
- memiliki bukti lunas pembayaran biaya uji berkala
- BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor), asli dan fotocopy
- STNK (surat tanda nomor kendaraan), asli dan foto copy

2. Aspek Teknis.
Meliputi kegiatan :
a. Pra uji, yaitu pemeriksaan awal kendaraan uji yang ditujukan kepada :
1) Jenis dan konstruksi kendaraan bermotor, berupa pengamatan secara visual :
a) Jenis kendaraan sesuai dengan buku uji atau rekomendasi
b) Bentuk rumah-rumah dan bahan sesuai buku uji atau rekomendasi
2) Rangka landasan, berupa pemeriksaan kondisi :
a) Tidak retak
b) Tidak keropos
c) Paku-paku keling/pengikat tidak longgar
3) Motor penggerak, berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja :
a) Mudah dihidupkan dari ruang pengemudi
b) Bersih dan tidak bocor
4) Sistem pembuangan, berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja :
a) Tidak bocor
b) Tidak menonjol melewati sisi samping atau sisi belakang kendaraan
c) Diarahkan ke atas, ke belakang atau ke sisi kanan sebelah belakang dengan sudut kemiringan tertentu
d) Tidak terlalu pendek sehingga mengakibatkan asap masuk ke ruang penumpang
5) Penerus daya, berupa pemeriksaan kondisi :
a) Sambungan-sambunagn penghubung tidak aus
b) Baut-baut tidak longgar dan jumlahnya harus lengkap
c) Bersih dan tidak bocor
6) Sistem roda, terdiri dari pemeriksaan kondisi :
a) Tromol rem/piringan rem
b) Sepatu rem dan kelengkapannya
c) Silinder roda
d) Bantalan
e) As pendek, mur, pen ulir, split pen
f) King pin/ball joint
g) Ban dan pelek
7) Sistem suspensi, berupa pemeriksaan kondisi
a) Susunan pegas tertata baik
b) Tidak retak
c) Pengikat tidak longgar
d) Gantungan pegas tidak aus
e) Peredam kejut terpasang dengan baik sesuai jumlah dari pabrik pembuat
8) Alat kemudi, berupa pemeriksaan kondisi :
a) Sambungan-sambungan sistem kemudi tidak terlalu aus
b) Dapat digerakkan dengan tenaga yang wajar
c) Baut-baut pengikat tidak ada yang longgar dan dilengkapi pengunci
d) Spelling maksimum 1/5 dari diameter roda kemudi
9) Sistem rem, berupa pemeriksaan kondisi :
a) Saluran/sambungan tidak bocor
b) Terpasang dengan baik
c) Jarak berhenti memenuhi perlambatan minimal 5 m/dt²
d) Dapat bekerja pada semua roda
e) Untuk rem parkir, pengunci bekerja dengan baik, dan mampu menahan kendaraan posisi berhenti pada jalan datar, tanjakan maupun turunan
10) Lampu-lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri dari pemeriksaan unjuk kerja dan posisi :
a) Lampu utama
b) Lampu penunjuk arah bagian depan dan belakang
c) Lampu posisi depan
d) Lampu posisi belakang
e) Lampu rem
f) Lampu isyarat peringatan bahaya bagian depan dan belakang
g) Lampu kabut (bila ada)
h) Lampu tanda batas kendaraan.
11) Komponen pendukung, berupa pemeriksaan unjuk kerja, pengamatan secara visual maupun pengukuran :
a) Speedometer
b) Kaca spion
c) Penghapus kaca (wiper)
d) Klakson
e) Sabuk keselamatan
f) Spakbor
g) Bumper
12) Badan kendaraan, terdiri dari pemeriksaan, pengukuran dan pengamatan secara visual :
a) Rumah-rumah.
b) Tempat duduk pengemudi dan penumpang.
c) Tempat berdiri.
d) Lorong dan tingi atap mobil bus.
e) Keterangan jumlah tempat duduk dan/atau tempat berdiri.
f) Unjuk kerja indikator.
g) Tempat keluar darurat untuk mobil bus.
13) Peralatan dan perlengkapan kendaraan, terdiri dari pemeriksaan dan pengamatan secara viusal :
a) Ban cadangan/serep
b) Dongkrak
c) Alat pembuka ban/roda
d) Segitiga pengaman
e) Kotak obat
f) Ganjal roda
g) Alat komunikasi penumpang dan pengemudi.
14) Persyaratan tambahan, berupa pengamatan secara visual :
a) Untuk mobil bus, jumlah pintu untuk mobil bus dengan penumpang kurang dari 15 orang maupun lebih dari 15 orang, dan mempunyai pintu darurat pada kedua siisnya
b) Untuk mobil bus sekolah, tanda/tulisan bus sekolah, lampu berwarna merah di bawah jendela belakang pada saat bus sekolah berhenti
c) Untuk mobil barang, ganjal roda yang kuat dan mudah dicapai oleh pengemudi atau pembantu pengemudi
d) Untuk rangkaian kendaraan, kereta gandengan, dan kereta tempelan, alat perangkai pengikat harus kukuh, pengunci bekerja dengan baik, tidak retak/aus, sedangkan untuk alat perangkai otomatis untuk penarik kereta tempelan dengan JBKB maksimum 20 ton.
15) Ukuran dan muatan kendaraan, berupa pengamatan secara visual dan perhitungan :
a) Dimensi kendaraan (panjang, lebar, tinggi, ROH, FOH, jarak sumbu).
b) Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (JBKB) harus lebih kecil atau sama dengan hasil penjumlahan dari kekuatan masing-masing sumbunya.
c) Jumlah berat yang diizinkan (JBI) maksimum sama dengan jumlah berat kendaraan yang diperbolehkan (JBB), dan/atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan (JBKI) maksimum sama dnegan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (JBKB).
b. Pengujian kendaraan yang meliputi pemeriksaan kelaikan jalan :
1) Periksa emisi gas buang kendaraan bermotor
a) Kendaraan bermotor berbahan bakar bensin
Periksa kadar karbon monoksida (CO) dengan batasan maksimum/ tidak melebihi sebesar 4,5%, dan kandungan hidrokarbon (HC) batasan maksimum/ tidak melebihi sebesar 1.200 ppm untuk mesin empat langkah dan 7.000 ppm untuk mesin dua langkah. Pengukuran dilakukan sebanyak tiga (3) kali, nilai derajat kontaminasi (%) adalah nilai rata-rata dari ketiga pengukuran pada suhu mesin normal.
b) Kendaraan bermotor berbahan bakar solar
Periksa ketebalan warna asap gas buang dengan alat smoke tester, dengan batasan maksimum ketebalan asap sebesar 50% pada kondisi putaran mesin normal. Pengukuran dilakukan sebanyak tiga (3) kali dengan setiap kali dilakukan pembersihan ruang pengisapan gas buang, dan nilai ketebalannya diambil dari nilai rata-rata dari ketiga pengukuran tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat uji emisi gas buang.
2) Rem utama
- Mobil penumpang
Periksa efisiensi sistem rem utama serendah-rendahnya sebesar 60% pada gaya kendali rem sebesar ? 500 Newton (50 kilogram) dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 100 milimeter dan pengereman sebanyak 12 kali, yang diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)
- Mobil barang dan bus
Periksa efisiensi sistem rem utama serendah-rendahnya sebesar 60% pada gaya kendali rem sebesar ? 700 Newton (70 kilogram) dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 150 milimeter dan pengereman sebanyak 12 kali, yang diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB). Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat uji rem (brake tester).
3) Rem parkir
a) Rem parkir dengan kendali rem tangan
- Mobil penumpang
Periksa efisiensi sistem rem parkir dengan kendali rem tangan serendah-rendahnya sebesar 16% pada gaya kendali rem tangan sebesar ? 400 Newton (40 kilogram), yang diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)
- Mobil barang dan bus
Periksa efisiensi sistem rem parkir dengan kendali rem tangan serendah-rendahnya sebesar 12% pada gaya kendali rem tangan sebesar ? 500 Newton (50 kilogram), yang diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)
b) Rem parkir dengan kendali rem kaki
- Mobil penumpang
Periksa efisiensi sistem rem parkir dengan kendali rem kaki serendah-rendahnya sebesar 16% pada gaya kendali rem kaki sebesar ? 600 Newton (60 kilogram), yang diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)
- Mobil barang dan bus
Periksa efisiensi sistem rem parkir dengan kendali rem kaki serendah-rendahnya sebesar 12% pada gaya kendali rem kaki sebesar ? 700 Newton (70 kilogram), yang diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB). Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat uji rem (brake tester).
4) Periksa sikap roda depan (toe in, toe out) dengan alat side slip tester dengan batasan maksimum toe in atau toe out 5 milimeter per menit, yang diukur pada kondisi tanpa beban dengan kecepatan maksimum 5 kilometer per jam. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat uji kincup roda depan (side slip tester).
5) Ukur tingkat suara klakson kendaraan bermotor yang ditentukan serendah-rendahnya sebesar 90 dB (A) dan setinggi-tingginya sebesar 118 dB (A), dan dapat didengar pada jarak 60 meter yang diukur pada tempat yang tidak memantulkan suara dengan tingkat suara lingkungan serendah-rendahnya pada jarak 2 meter di depan kendaraan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat pengukur suara (sound level meter).
6) Periksa lampu depan kendaraan bermotor dengan head light tester dengan pengukuran meliputi :
a) Kemampuan pancar lampu utama jauh yang bisa menangkap benda di depan kendaraan sejauh 100 meter serendah-rendahnya setara dengan 12.000 cd
b) Deviasi penyinaran lampu depan sebesar 0°.34’ untuk ke kanan, dan 1°.09’ ke kiri. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat uji lampu utama (head light tester).
7) Periksa alat speedometer kendaraan bermotor dengan speedometer tester (alat penunjuk kecepatan), dimana penyimpangan pada alat penunjuk kecepatan pada batas sebesar –10% sampai dengan +15% pada kondisi pengukuran kecepatan sebesar 40 kilometer per jam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat uji speedometer (speedometer tester).
8) Timbang berat sumbu/axle depan dan belakang kendaraan bermotor untuk menentukan jumlah berat muatan yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui. Penimbangan tersebut dilakukan dengan alat pengukur berat (axle road).
9) Periksa kondisi suspensi roda apakah masih mampu menahan getaran maupun kejutan, dan kemudian kendaraan angkat dengan pesawat angkat (car lift) untuk memeriksa bagian bawah kendaraan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat uji suspensi roda (pit wheel suspension tester)
10) Turunkan kendaraan bermotor dari pesawat angkat (pit lift) setelah selesai dilakuan pemeriksaan bagian-bagian bawah, selanjutnya periksa kondisi lampu-lampu stop, lampu petunjuk arah, lampu penerangan tanda nomor kendaraan (plat nomor kendaraan), dan lampu mundur, serta kedalaman alur ban minimal 1 milimeter
11) Bawa kendaraan bermotor lapangan atau pelataran pengujian untuk dilakukan test jalan, seperti memeriksa radius putar minimum kendaraan yang ditentukan maksimum sebesar 12 meter yang diukur pada kondisi tanpa beban dengan kecepatan rendah pada permukaan bidang datar yang keras

E. PERALATAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Peralatan uji berkala kendaraan bermotor terdiri dari :
1. Peralatan Pengujian Berkala Lengkap.
Peralatan pengujian berkala lengkap ini dipasang dan digunakan pada lokasi tempat pengujian yang bersifat tetap dengan jumlah kendaraan wajib uji pada suatu kabupaten/kota sebanyak empat ribu (4.000) unit atau lebih, yaitu :
a. Alat uji suspensi roda (pit lift).
b. Alat uji rem (brake tester).
c. Alat uji lampu utama.
d. Alat uji speedometer (spedometer tester).
e. Alat pengukur berat (axle load tester).
f. Alat uji kincup roda depan (side slip tester).
g. Alat uji pengukur suara (sound level meter).
h. Alat pengukur dimensi.
i. Alat pengukur tekanan udara.
j. Alat uji emisi gas buang ( CO/HC dan diesel smoke tester)
k. Alat uji kaca.
l. Air compressor.
m. Generator set.
n. Peralatan bantu.
2. Peralatan Pengujian Berkala Dasar.
Peralatan pengujian berkala dasar ini dipasang dan digunakan pada lokasi tempat pengujian yang bersifat tetap dengan jumlah kendaraan wajib uji pada suatu kabupaten/kota kurang dari empat ribu (4.000) unit, yaitu :
a. Alat uji suspensi roda.
b. Alat uji rem.
c. Alat pengukur berat.
d. Alat pengukur dimensi.
e. Alat pengukur tekanan udara.
f. Alat uji emisi gas buang (HC, CO, dan diesel smoke tester)
g. Air compressor.
h. Generator set.
i. Peralatan bantu.
3. Peralatan Pengujian Berkala Keliling.
Peralatan pengujian berkala keliling ini digunakan pada suatu lokasi tempat pengujian yang bersifat tidak tetap pada suatu kabupaten/kota dengan memenuhi ketentuan berikut ini :
a. Jumlah kendaraan wajib uji relatif sedikit dibandingkan dengan luas daerah yang harus dilayani, dan/atau
b. Kondisi geografisnya tidak memungkinkan kendaraan bermotor dari tempat-tempat tertentu mencapai lokasi tempat pelaksanaan uji berkala.
Peralatan pengujian berkala keliling meliputi :
a. Alat uji rem.
b. Alat pengukur berat.
c. Alat pengukur dimensi.
d. Alat pengukur tekanan udara.
e. Alat uji emisi gas buang (HC, CO, dan diesel smoke tester)
f. Air compressor.
g. Generator set.
h. Peralatan bantu.

F. PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR YANG BERSIFAT KHUSUS
a. Kendaraan bermotor yang mempunyai prototipe campuran, yaitu terdiri dari penumpang dan barang, dengan ruang bagasi dan penumpang terpisah, diuji sebagai mobil barang.
b. Kendaraan bemo, minicar, bajaj, dan sejenisnya atau kendaraan bermotor roda tiga, diuji sebagai mobil penumpang umum.

AMBANG BATAS LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
No. KOMPONEN YANG DIUJI AMBANG BATAS
1. Emisi Gas Buang Maksimum :
a. Motor Diesel Tebal asap = 50 %
b. Motor Bensin (4 langkah) Volume CO = 4,5 %
Kand. HC = 1.200 Ppm
Catatan : Diukur pada suhu mesin normal
2. Efisiensi dan Gaya Kendali Sistem Rem :
a. Rem Utama
- Mobil penumpang ? = 60 % F ? 500 N
- Mobil barang dan bus ? = 60 % F ? 700 N
b. Rem Parkir dengan kendali rem tangan
- Mobil penumpang ? = 16 % F ? 400 N
- Mobil barang dan bus ? = 12 % F ? 500 N
c. Rem Parkir dengan kendali rem kaki
- Mobil penumpang ? = 16 % F ? 600 N
- Mobil barang dan bus ? = 12 % F ? 700 N
Catatan : Efisiensi rem diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan JBB (GVW)
3. Kincup Roda Depan : = (±) 5 mm/mnt
Catatan : Diukur pada kondisi tanpa beban dengan kecepatan maksimum 5 km/jam
4. Kebisingan Suara :
Tingkat suara klakson Minimum = 90 dB (A)
Maksimum = 118 dB (A)
Catatan : Diukur pada tempat yang tidk memantulkan suara, dengan tingkat suara lingkungan minimal pada jarak 2 meter di depan kendaraan bermotor yang diuji
5. Lampu Utama Jauh :
a. Kemampuan pancar = 12.000 cd
b. Sudut deviasi ke kanan = 0° 34’
c. Sudut deviasi ke kiri = 1° 09’
Catatan : Diukur pada kondisi putaran mesin lambat/rendah
6. Radius Putar : Minimum = 12 Meter
Catatan : Diukur pada kondisi tanpa beban dengan kecepatan rendah pada permukaan bidang datar yang keras
7. Speedometer : -10% ? 15% = 36 ? 46 km/jam
Catatan : Diukur pada kecepatan 40 km/jam
8. Kedalaman Alur Ban : Minimal = 1 milimeter
9. Motor Penggerak :
Perbandingan antara daya dan JBB/JBKB = 4,5 kW / 1.000 kg
Catatan : Tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang digerakkan dengan tenaga listrik atau kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan max. 25 km/jam pada jalan datar.


PENENTUAN STANDART GEOMETRI JALAN

2.1. Pengertian

Perencanaan geometrik adalah bagian dari perencanaan jalan dimana geometrik atau dimensi nyata jalan beserta bagian-bagiannya disesuaikan dengan tuntutan serta sifat-sifat lalu lintas. Melalui perencanaan geometrik ini perencana berusaha menciptakan sesuatu hubungan yang baik antara waktu dan ruang sehubungan dengan kendaraan yang bersangkutan, sehingga dapat menghasilkan efisiensi keamanan serta kenyamanan yang paling optimal dalam pertimbangan ekonomi yang paling layak.Perencanaan geometrik pada umumnya menyangkut aspek perencanaan jalan seperti lebar, tikungan, landai, jarak pandang dan juga kombinasi dari bagian-bagian tersebut.Perencanaan geometrik ini berhubungan erat dengan arus lalu lintas, sedangkan perencanaan konstruksi jalan lebih bersangkut paut dengan beban lalu lintas tersebut.
Dilihat dari sudut tahapan pembangunan, perencanaan geometrik merupakan fase lanjutan dari over all plan yang selanjutnya diikuti oleh fase pembangunan. Sedangkan tujuan akhirnya adalah menyediakan jalan standar tertinggi dan sesuai dengan fungsinya.



2.2. Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Perencanaan Geometrik Jalan Raya 


Di dalam proses perencanaan geometrik, semua langkah yang akan diambil oleh seorang perencana akan banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor penting yang harus dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya.


2.2.1. Lalu Lintas




Masalah yang menyangkut lalu lintas meliputi :
a. Volume/jumlah lalu lintas
Untuk volume lalu lintas ini, harus diketahui sebelumnya jumlah lalu lintas per hari per tahun serta arah dan tujuan lalu lintas, sehingga diperlukan juga penyelidikan lapangan terhadap semua jenis kendaraan untuk mendapatkan data LHR.
Volume lalu lintas menyatakan jumlah lalu lintas perhari dalam satu tahun untuk kedua jurusan, yang disebut juga lalu lintas harian rata-rata (LHR).
LHR = jumlah lalu lintas dalam satu tahun
365
LHR dinyatakan dalam satuan mobil penumpang (smp). Satuan mobil penumpang adalah jumlah mobil yang digantikan tempatnya oleh kendaran lain dalam kondisi jalan, lalu lintas dan pengawasan yang berlaku. LHR ini memerlukan penyelidikan lapangan selama 24 jam selama satu tahun dan dilaksanakan tiap tahun dengan mencatat tiap jenis kendaraan. Sifat lalu lintas meliputi lambat dan cepatnya kendaraan bersangkutan, sedangkan komposisi lalu lintas menggambarkan jenis kendaraan yang melaluinya.


b. Sifat dan komposisi lalu lintas

Sifat lalu lintas meliputi cepat dan lambatnya kendaraan yang bersangkutan, sedangkan komposisi lalu lintas menggambarkan jenis kendaraan yang melaluinya. Dalam penggunaannya hanya dipakai kendaraan bermotor saja yang dibagi dalam 2 kelompok
  • Kendaraan penumpang (P), termasuk jenis mobil penumpang dan truk ringan seperti pick up dengan ukuran dan sifat operasinya sesuai/serupa dengan mobil penumpang.
  • Kendaraan truk (T), termasuk truk tunggal, truk gandengan (berat kotor 3,5 ton) dan kendaraan bis.
Demikian pula untuk sifat-sifat kendaraan dari berbagai macam ukuran yang mempergunakan jalan akan mempengaruhi perencanaan geometrik, sehingga perlu memeriksa semua type dan kelas jalannya.
Adapun kelas umum dari kendaraan yang biasa dipakai adalah :
  • Kelas kendaraan penumpang
  • Kelas kendaraan truk.
Adapun sifat-sifat dari kendaraan meliputi :
  • Beratnya
  • Dimensi (ukuran)
  • Sifat operasi (cepat atau lambat)
c. Kecepatan rencana lalu lintas
Kecepatan rencana adalah kecepatan maksimum yang diizinkan di sepanjang bagian tertentu pada jalan raya tersebut, jika kondisi yang beragam tersebut menguntungkan dan terjaga oleh keistimewaan perencanaan jalan, dalam arti tidak menimbulkan bahaya, inilah yang digunakan untuk perencanaan geometrik. Suatu kecepatan rencana haruslah sesuai dengan tipe jalan dan sifat lapangan. Kecepatan rencana merupakan faktor utama untuk menentukan elemen-elemen geometrik jalan raya.
Dipandang dari segi mengemudi, kecepatan rencana dinyatakan sebagai kecepatan yang memungkinkan seorang pengemudi berketrampilan sedang dapat mengemudi dengan aman dan nyaman dalam kondisi cuaca cerah, lalu lintas lengang tanpa pengaruh lain yang serius.
Kecepatan yang digunakan oleh pengemudi tergantung dari :
  • Pengemudi dan kendaraan yang bersangkutan
  • Sifat fisik jalan
  • Cuaca
  • Adanya gangguan dari kendaraan lain.
Kecepatan rencana adalah kecepatan untuk menentukan elemen-elemen geometrik jalan raya, seperti jari–jari lengkung, super elevasi dan jarak pandang langsung yang bersangkutan dengannya. Penampang seperti lebar jalan atau jumlah jalur mempengaruhi kecepatan. Oleh karena itu penampang dan kecepatan rencana harus direncanakan secara bersama. Dipandang dari segi pengemudi, kecepatan rencana dinyatakan sebagai kecepatan yang memungkinkan seorang pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan aman dan nyaman dalam kondisi keadaan cerah, lalu lintas lengang dan tanpa pengaruh lain yang serius.

Tabel Kecepatan Rencana
K e l a s 1 1 & 2 3 3 & 4 4 & 5 5
Kecepatan Rencana (km/jam) 80 60 50 40 30 20

Dipandang dari kondisi lingkungan pada umumnya peran jalan raya dan karakteristik fisik kendaraan yang menggunakan jalan raya, kecepatan rencana maksimum 80 km/jam adalah layak bagi jalan raya tanpa pengawasan jalan masuk. Kecepatan rencana minimum 30km/jam merupakan volume lalu lintas rencana rendah. Kecepatan rencana 80–30 km/jam cocok untuk jalan kelas 1–5, untuk kondisi kelas 5 cocok untuk lalu lintas yang cukup rendah dan kondisi medan curam.

2.2.2. Keadaan Topografi 


Topografi merupakan faktor-faktor penting dalam menentukan lokasi jalan dan pada umumnya mempengaruhi alinemen sebagai standar perencanaan geometrik seperti landai jalan, jarak pandang, penampang melintang dan lain-lain. Untuk memperkecil biaya pembangunan jalan maka standart perencanaan geometrik perlu sekali disesuaikan dengan topografi dan keadaan fisik serta penggunaan daerah yang dilaluinya. Misalnya keadaan tanah dasar yang kurang baik dapat memaksa perencana untuk memindahkan trase atau mengadakan timbunan yang tinggi (elevated high way) dan hal ini juga dapat terjadi bila terdapat tanah dasar dengan permukaan air tanah yang tinggi. Berdasarkan hal ini jenis medan dibagi menjadi 3 golongan umum berdasarkan besarnya kelerengan melintang dalam arah kurang lebih tegak lurus sumbu jalan.
Klasifikasi medan dan besarnya kelerengan melintang

Golongan medan

  • Datar (D)
  • Bukit (B)
  • Gunung (G) Lereng melintang
0 sampai 9,9 %
10 sampai 24,9 %
25 % keatas

Adapun pengaruh medan meliputi hal-hal seperti :
  • Tikungan, jari-jari tikungan dan pelebaran perkerasan diambil sedemikian rupa sehingga terjamin keamanan jalannya kendaraan dan pandangan bebas yang cukup luas.
  • Tanjakan, adanya tanjakan yang cukup curam dapat mempengaruhi kecepatan kendaraan dan tenaga tariknya tidak cukup, maka berat muatan kendaraan harus dikurangi yang berarti mengurangi kapasitas angkut dan sangat merugikan. Karena itu diusahakan supaya tanjakan dibuat landai.
  • Bentuk penampang melintang jalan.
  • Trase.
2.2.3. Kapasitas Jalan 

Kapasitas jalan berarti kecepatan arus kendaraan maksimum layak diperkirakan akan melintasi suatu titik atau ruas jalan atau daerah manfaat jalan atau selama jangka waktu tertentu pada kondisi jalur lalu lintas, pengawasan dan lingkungan ideal, dinyatakan dalam banyaknya kendaraan per jam. Kapasitas jalan terbagi atas tiga golongan :

  • Kapasitas dasar (ideal capacity), yaitu kapasitas jalan dalam kondisi ideal, yang meliputi :
- Lalu lintas mempunyai ukuran standart
- Lebar perkerasan ideal : 3,6 m
- Lebar bahu : 1.3 m dan tak ada penghalang
- Jumlah tikungan dan tanjakan sedikit.
  •  Kapasitas rencana (design capacity), yaitu kapasitas jalan untuk perencanaan yang dinyatakan sebagai jumlah kendaraan yang melalui suatu tempat dalam satu satuan waktu (jam).
  • Kapasitas mungkin (possible capacity), yaitu jumlah kendaraan yang melalui titik pada suatu tempat dalam satuan waktu dengan memperhatikan percepatan atau perlambatan yang terjadi pada jalan tersebut.
2.2.4. Faktor Keamanan
Karena pada jalan raya kita berhadapan dengan manusia dan kendaraan, tentu saja perencanaan geometrik jalan raya ditunjukkan terhadap efisiensi, keamanan dan kenyamanan. Faktor kecepatan kendaraan merupakan faktor keamanan sehingga dalam perencanaan harus diberikan suatu penampang batas kecepatan untuk mendapatkan keamanan yang tinggi.

2.2.5. Analisa Untung Rugi 
Analisa ini diperlukan untuk membuat trase jalan (garis tujuan) yang didasarkan atas :
  • Biaya pembangunan
  • Biaya pemeliharaan
  • Biaya operasi jalan yang menyangkut bahan bakar, bahan pelumas ataupun pemeliharaan kendaraan yang bersangkutan.
Dengan adanya analisa inilah suatu trase dibuat sependek mungkin dan diusahakan lurus. Bila segi pembiayaan terbatas maka jalan diusahakan mengikuti permukaan tanah asli sehingga tidak banyak galian dan timbunan. Bila dilihat dari segi kemampuan kendaraan, maka :
  • Perlu pembatas dari segi kemampuan kendaraan yang lewat
  • Pembangunan disesuaikan dengan klasifikasi lalu lintas (volume dan kapasitas).

2.3. Jarak Pandang


Jarak pandang adalah panjang bagian suatu jalan di depan pengemudi yang masih dapat dilihat dengan jelas diukur dari titik kedudukan pengemudi. Kemungkinan untuk melihat ke depan adalah faktor penting dalam suatu operasi di jalan agar tercapai keadaan yang aman dan efisien. Untuk itu harus diadakan jarak pandangan yang cukup panjang, sehingga pengemudi dapat memilih kecepatan kendaraan terbaik dan tidak menghantam benda yang tak terduga di atas jalan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi jarak pandangan adalah:

  • Waktu PIEV (Percepatan, Intellection, Emotion, Volition), adalah waktu sadar dan reaksi dari masing-masing pengemudi.
  • Waktu yang diperlukan untuk menghindari bahaya dalam keadaan tertentu yang beresiko terhadap keselamatan.
  • Kecepatan kendaraan.
2.3.1. Jarak Pandang Henti
Jarak pandang henti adalah jumlah dua jarak, dimana jarak yang dilintasi kendaraan sejak saat pengemudi melihat suatu objek yang menyebabkan ia harus berhenti sampai saat rem diinjak dan jarak yang dibutuhkan untuk menghentikan kendaraan sejak penggunaan rem dimulai. 
Jarak pandang henti merupakan gabungan dari:
  • Jarak PIEV, adalah jarak yang ditempuh kendaraan dari saat pengemudi melihat suatu penghalang sampai saat pengemudi mulai menginjak rem.
  • Jarak mengerem, adalah jarak yang diperlukan untuk menghentikan kendaraan dengan menggunakan atau memakai rem.
Besarnya jarak PIEV dapat ditentukan dengan rumus:
dp = 0,278 V t
dengan: dp = jarak PIEV (meter)
V = kecepatan rencana (km/jam)
t = waktu PIEV (detik)
Dalam penentuan jarak mengerem, gesekan antara rem dan tromolnya atau gaya mekanisme rem dianggap cukup besar. Untuk daerah datar, jarak mengerem dapat ditentukan dengan rumus :
dr = V2 / 254 fn
dengan : dr = jarak mengerem (meter)
V = kecepatan awal (km/jam)
fn = koefisien gesekan normal antara ban dengan permukaan gesekan
Untuk daerah-daerah dengan kelandaian tertentu digunakan rumus :
dr = V2 / 254 (fn  l )
dimana : l = besarnya landai jalan, tanda (-) untuk penurunan, sedangkan tanda (+) untuk pendakian
Jadi rumus untuk jarak pandang henti adalah :

D = dp + dr

Gabungan dari rumus di atas adalah :

D = ( V/3,6)t + (V/3,6)2 / 2gf

Dimana : D = jarak pandang henti minimum (m)
V = kecepatan rencana
t = waktu tanggap (detik) = 2,5 detik
g = percepatan grafitasi = 9,81 m / detik2
f = koefisien gesekan membujur = 0,3 – 0,4
Jarak pandang henti juga merupakan hal yang menonjol untuk keamanan dan kenyamanan pengemudi. Meskipun sebaiknya panjangnya diambil lebih besar, jarak pandang di setiap titik sepanjang jalan raya sekurang–kurangnya harus memenuhi jarak yang diperlukan oleh rata–rata pengemudi atau kendaraan untuk berhenti.
Jarak pandangan henti minimum untuk kecepatan tertentu dapat dilihat pada tabel berikut :

Kecepatan rencana (km/jam) 80 60 50 40 30 20
jarak pandangan henti minimum (m) 120 75 55 40 25 15

2.3.2. Jarak Pandang Menyiap 


Jarak pandang menyiap adalah panjang bagian suatu jalan yang diperlukan oleh pengemudi suatu kendaraan untuk melakukan gerakan menyiap kendaraan lain yang lebih lambat dan aman. Faktor – faktor yang mempengaruhi :

  • Kecepatan kendaraan yang bersangkutan
  • Kebebasan
  • Reaksi
  • Kecepatan pengemudi
  • Besar kecepatan maksimum kendaraan
Besar atau panjangnya jarak pandang menyiap dapat dihitung berdasarkan rumus berikut :
D = d1 + d2 + d3 + d4

Dimana :
D = jarak pandang menyiap (m)
d1 = jarak pandang PIEV (Percepatan, Intellection, Emotion, Volition )
= 0,278 t1 (V - m + (at1/2))
d2 = jarak yang ditempuh dalam penyiapan
= 0,276 V t2
d3 = jarak bebas
= (30 – 100)m
d4 = jarak yang ditempuh dari arah lawan
= 2/3 d2 
Catatan : 
V = kecepatan rata–rata kendaraan menyiap
t1 = waktu PIEV
m = perbedaan kecepatan kendaraan yang disiap dan menyiap = 15 km/ jam
t2 = waktu kendaraan menyiap berjalan dijalan kanan 
Jarak pandangan menyiap secara umum dibagi 2 :
* jarak menyiap total : D = d1 + d2 + d3 + d4
* jarak menyiap minimum : Dm = d2 + d3 + d4 
Pembagian jarak pandang menyiap di atas secara tabelaris dilihat sebagai berikut :
kecepatan rencana (km/jam) 80 60 50 40 30 20
jarak pandangan menyiap total 550 350 250 150 150 100
Jarak pandangan minimum yang diperlukan 350 250 200 150 100 70

Pengaruh landai jalan :
Pada pendakian jalan diperlukan jarak yang lebih besar, karena berkurangnya percepatan dan kendaraan menyiap dan sering kendaraan yang mendatang lebih mempercepat kendaraannya. Pada penurunan jalan terjadi sebaliknya.